JAKARTA. Harga rokok bakal naik lagi di tahun depan. Maklum, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok sekitar 7%-10%. Belum jelas detail mengenai besaran kenaikan tarif cukai rokok ini. Kenaikan ini berlaku merata untuk semua jenis rokok atau berbeda berdasarkan jenis rokok. Yang jelas, kenaikan tarif cukai rokok ini akan berlaku mulai awal tahun 2013. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk mengendalikan produk yang merugikan kesehatan masyarakat. "Pertimbangan lain kami adalah ini upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal," ungkap Agus, kemarin (4/9).
Yang pasti, setoran pendapatan dari cukai rokok ke kantong negara bakal makin besar. Sebagai catatan, target penerimaan cukai rokok dan produk tembakau di tahun depan senilai Rp 85 triliun. Target ini naik Rp 600 miliar atau sekitar 0,7% ketimbang target setoran cukai rokok tahun ini yang senilai Rp 84,4 triliun. Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono mengklaim, pemerintah tak semata-mata mempertimbangkan kenaikan setoran cukai rokok sebagai dasar kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan. Kelangsungan industri rokok, nasib petani tembakau, distributor maupun pengecer rokok, juga menjadi pertimbangan kenaikan cukai rokok tahun depan. Karena itu, pemerintah akan mengusulkan kenaikan cukai rokok secara terpisah, antara tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Keretek Mesin (SKM), maupun Sigaret Keretek Tangan (SKT). Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih (Gaprindo) Muhaimin Muftie, menilai, pengusaha rokok masih bisa menerima kenaikan tarif cukai rokok hingga maksimal 10% dari tarif saat ini. "Konsumen saya kira juga masih bisa menerima," tandasnya. Lagi pula, menurut Muhaimin, pengusaha rokok minimal punya tiga pilihan menyiasati kenaikan tarif cukai rokok. Pertama, menaikkan harga rokok sesuai kenaikan tarif cukai. Ini berarti beban kenaikan cukai dibebankan langsung kepada konsumen.