JAKARTA. Tahun depan, penyaluran dana BOS tahun ini akan memakai mekanisme baru. Bila sebelumnya melalui Kementerian Pendidikan, maka tahun depan langsung dari Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara. Dana itu disalurkan langsung ke pemerintah daerah.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Dana BOS ini naik dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 15 triliun.Perubahan ini lantaran selama ini penyaluran dana BOS selalu terlambat. Bahkan, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan keterlambatannya bisa hingga satu bulan. Nantinya, sekolah akan mengelola dana BOS tersebut. Nuh berharap, sekolah bisa menjamin penggunaan dana BOS yang transparan. Pemerintah juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOS melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.Juru bicara wakil Presiden Yopie Hidayat menambahkan pemerintah memutuskan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya, supaya tidak perlu penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mencairkan BOS.Menurut Yopie, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang akan bertugas menyalurkan dana BOS sebagai transfer daerah yang langsung masuk ke APBD. Nantinya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan khusus untuk mengatur mekansime penyaluran dana BOS itu.Cuma, kata Yopie, dana BOS dari pusat itu bukan sebagai alokasi dana pendidikan untuk daerah. Pemerintah daerah juga harus menopang dengan menyiapkan BOS daerah.Pasalnya, anggaran BOS hanya bisa menjangkau 68,4% kegiatan operasional tingkat sekolah dasar dan 80,3% kegiatan tingkat sekolah menengah pertama. "Harus didukung BOS daerah karena BOS pusat tidak bisa cover 100%," kata Yopie.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun depan, dana BOS langsung dikirim ke daerah
JAKARTA. Tahun depan, penyaluran dana BOS tahun ini akan memakai mekanisme baru. Bila sebelumnya melalui Kementerian Pendidikan, maka tahun depan langsung dari Kementerian Keuangan selaku bendahara umum negara. Dana itu disalurkan langsung ke pemerintah daerah.Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan sebesar Rp 16,8 triliun. Dana BOS ini naik dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 15 triliun.Perubahan ini lantaran selama ini penyaluran dana BOS selalu terlambat. Bahkan, Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan keterlambatannya bisa hingga satu bulan. Nantinya, sekolah akan mengelola dana BOS tersebut. Nuh berharap, sekolah bisa menjamin penggunaan dana BOS yang transparan. Pemerintah juga menyiapkan tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan BOS melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.Juru bicara wakil Presiden Yopie Hidayat menambahkan pemerintah memutuskan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya, supaya tidak perlu penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk mencairkan BOS.Menurut Yopie, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang akan bertugas menyalurkan dana BOS sebagai transfer daerah yang langsung masuk ke APBD. Nantinya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan khusus untuk mengatur mekansime penyaluran dana BOS itu.Cuma, kata Yopie, dana BOS dari pusat itu bukan sebagai alokasi dana pendidikan untuk daerah. Pemerintah daerah juga harus menopang dengan menyiapkan BOS daerah.Pasalnya, anggaran BOS hanya bisa menjangkau 68,4% kegiatan operasional tingkat sekolah dasar dan 80,3% kegiatan tingkat sekolah menengah pertama. "Harus didukung BOS daerah karena BOS pusat tidak bisa cover 100%," kata Yopie.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News