JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengelola big data pada tahun depan. Ini juga didorong adanya data otomatis dari lembaga keuangan yang diwajibkan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Saat ini, Ditjen pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (28/5).
Tahun depan Ditjen Pajak siap kelola big data
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengelola big data pada tahun depan. Ini juga didorong adanya data otomatis dari lembaga keuangan yang diwajibkan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Saat ini, Ditjen pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (28/5).