JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengelola big data pada tahun depan. Ini juga didorong adanya data otomatis dari lembaga keuangan yang diwajibkan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya. Saat ini, Ditjen pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya,” kata dia kepada KONTAN, Minggu (28/5).
Bila sudah ada CRM, artinya hadirnya Perppu anyar itu akan memberi keadilan pada wajib pajak yang patuh. Cara kerjanya, data dari eksternal dan internal dimasukkan ke dalam CRM kemudian diolah untuk ditandingkan dengan SPT. Kalau sesuai, maka wajib pajak itu akan masuk kategori patuh sehingga tidak diaudit. Saat ini menurut Yon, tidak seluruh data eksternal dimasukkan sebagai bahan baku dari analisis data. Asal tahu saja, hingga kini ada lebih daru satu miliar data keuangan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.