JAKARTA. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyisir transaksi online alias e-commerce. Upaya ini untuk meningkatkan penerimaan pajak.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, upaya tersebut tidak gampang. "Tapi arahnya bakal ke sana," katanya, Kamis (19/8).Selama ini, Ditjen Pajak hanya memantau transaksi online untuk kasus-kasus tertentu saja. Sebab, Ditjen Pajak kesulitan menarik Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak yang melakukan jual beli secara online atau menggunakan media internet. Pasalnya, mereka tidak bisa mendeteksi pelaku usaha yang berdagang melalui dunia maya.Padahal, ketentuan PPh mengatur, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, baik grosir maupun eceran, harus membayar pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha yang menjajakan dan menjual barang atau jasa via internet. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.Sebelumnya, pengamat pajak Darussalam mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Pajak dapat meraup pajak atas transaksi e-commerce. Hal tersebut seiring dengan kian pesatnya basis transaksi berbasis online.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun depan, Ditjen Pajak sisir transaksi online
JAKARTA. Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menyisir transaksi online alias e-commerce. Upaya ini untuk meningkatkan penerimaan pajak.Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, upaya tersebut tidak gampang. "Tapi arahnya bakal ke sana," katanya, Kamis (19/8).Selama ini, Ditjen Pajak hanya memantau transaksi online untuk kasus-kasus tertentu saja. Sebab, Ditjen Pajak kesulitan menarik Pajak Penghasilan (PPh) dari wajib pajak yang melakukan jual beli secara online atau menggunakan media internet. Pasalnya, mereka tidak bisa mendeteksi pelaku usaha yang berdagang melalui dunia maya.Padahal, ketentuan PPh mengatur, setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, baik grosir maupun eceran, harus membayar pajak penghasilan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulan. Ketentuan ini juga berlaku bagi pengusaha yang menjajakan dan menjual barang atau jasa via internet. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.Sebelumnya, pengamat pajak Darussalam mengatakan, pemerintah melalui Ditjen Pajak dapat meraup pajak atas transaksi e-commerce. Hal tersebut seiring dengan kian pesatnya basis transaksi berbasis online.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News