PANGKALPINANG. Mulai tahun depan, ekspor semua produk timah dari dalam negeri wajib dilakukan lewat bursa berjangka domestik. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan, revisi Permendag 32 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah rampung awal 2015. Sekretaris Bappebti, Junaedi bilang, salah satu aturan dalam beleid tersebut yang sedang digodok yaitu mengenai keharusan ekspor semua jenis timah, baik batangan, tin solder dan sebagainya ditransaksikan melalui bursa berjangka domestik. Selama ini, pasal 11 ayat 3 Permendag 32 hanya mengatur kewajiban ekspor lewat bursa dalam negeri hanya untuk jenis batangan. "Kami targetkan revisi sudah selesai pada awal 2015, kemudian bisa disosialisasikan, sehingga tidak ada hambatan pada saat pelaksanaan," ujar Junaedi, Selasa (11/3).
Tahun depan, ekspor produk timah wajib lewat bursa
PANGKALPINANG. Mulai tahun depan, ekspor semua produk timah dari dalam negeri wajib dilakukan lewat bursa berjangka domestik. Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan, revisi Permendag 32 tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah rampung awal 2015. Sekretaris Bappebti, Junaedi bilang, salah satu aturan dalam beleid tersebut yang sedang digodok yaitu mengenai keharusan ekspor semua jenis timah, baik batangan, tin solder dan sebagainya ditransaksikan melalui bursa berjangka domestik. Selama ini, pasal 11 ayat 3 Permendag 32 hanya mengatur kewajiban ekspor lewat bursa dalam negeri hanya untuk jenis batangan. "Kami targetkan revisi sudah selesai pada awal 2015, kemudian bisa disosialisasikan, sehingga tidak ada hambatan pada saat pelaksanaan," ujar Junaedi, Selasa (11/3).