JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meniupkan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) yang rajin beramal, atau biasa disebut filantropi. Pasalnya, saat ini, Ditjen Pajak tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bertajuk infrastruktur sosial. Di dalam RPP ini Ditjen Pajak mengatur soal filantropi. Rencananya, Ditjen Pajak akan menjadikan dana yang dipakai untuk beramal soleh itu sebagai pengurang nilai pendapatan kena pajak (PKP).Agar ide ini tidak menjadi blunder yang dapat mengurangi penerimaan negara, ditjen pajak siap menerima masukan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berharap masyarakat ikut terlibat dalam menentukan kegiatan filantropi apa saja yang pantas mendapat insentif pajak ini."RPP itu akan berlaku awal 2009. Ditjen Pajak akan mengajak Departemen Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara untuk secepatnya menerbitkan RPP ini," kata Darmin, di kantornya, Kamis (18/9).
Tahun Depan Filantropi Bisa Mengurangi PPh
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meniupkan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) yang rajin beramal, atau biasa disebut filantropi. Pasalnya, saat ini, Ditjen Pajak tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bertajuk infrastruktur sosial. Di dalam RPP ini Ditjen Pajak mengatur soal filantropi. Rencananya, Ditjen Pajak akan menjadikan dana yang dipakai untuk beramal soleh itu sebagai pengurang nilai pendapatan kena pajak (PKP).Agar ide ini tidak menjadi blunder yang dapat mengurangi penerimaan negara, ditjen pajak siap menerima masukan. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berharap masyarakat ikut terlibat dalam menentukan kegiatan filantropi apa saja yang pantas mendapat insentif pajak ini."RPP itu akan berlaku awal 2009. Ditjen Pajak akan mengajak Departemen Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara untuk secepatnya menerbitkan RPP ini," kata Darmin, di kantornya, Kamis (18/9).