JAKARTA. Tim gabungan Penjabaran Status Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara telah menyepakati kenaikan gaji hakim mulai tahun depan. Gaji hakim naik dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10 jutaan. Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan, rapat pertemuan dengan kelima institusi yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuahkan kesepakatan. Tim gabungan tersebut setuju besaran gaji hakim berkisar antara Rp 10,6 juta-Rp 11 juta ditambah tunjangan-tunjangan lain. Menurutnya, draf Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres) mengenai Status Kesejahteraan Hakim sebgai Pejabat Negara yang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman itu masih menunggu perhitungan detail dari Menteri Keuangan. Nantinya, PP tersebut akan diserahkan kepada Menpen untuk ditandatangani Presiden. Selain gaji, tim gabungan juga mempertimbangkan beberapa tunjangan-tunjangan seperti perumahan, kendaraan, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona terpencilnya daerah. “Jadi Rp 10,6 juta itu adalah gaji hakim dan gaji sebagai pejabat negara,” jelas Ridwan, Selasa (24/7).
Tahun depan, gaji hakim jadi Rp 10 jutaan
JAKARTA. Tim gabungan Penjabaran Status Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara telah menyepakati kenaikan gaji hakim mulai tahun depan. Gaji hakim naik dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10 jutaan. Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan, rapat pertemuan dengan kelima institusi yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuahkan kesepakatan. Tim gabungan tersebut setuju besaran gaji hakim berkisar antara Rp 10,6 juta-Rp 11 juta ditambah tunjangan-tunjangan lain. Menurutnya, draf Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres) mengenai Status Kesejahteraan Hakim sebgai Pejabat Negara yang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman itu masih menunggu perhitungan detail dari Menteri Keuangan. Nantinya, PP tersebut akan diserahkan kepada Menpen untuk ditandatangani Presiden. Selain gaji, tim gabungan juga mempertimbangkan beberapa tunjangan-tunjangan seperti perumahan, kendaraan, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona terpencilnya daerah. “Jadi Rp 10,6 juta itu adalah gaji hakim dan gaji sebagai pejabat negara,” jelas Ridwan, Selasa (24/7).