Tahun depan, gaji hakim jadi Rp 10 jutaan



JAKARTA. Tim gabungan Penjabaran Status Kesejahteraan Hakim sebagai Pejabat Negara telah menyepakati kenaikan gaji hakim mulai tahun depan. Gaji hakim naik dari Rp 6 jutaan menjadi Rp 10 jutaan.

Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan, rapat pertemuan dengan kelima institusi yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Komisi Yudisial (KY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), dan Menteri Keuangan (Menkeu) telah membuahkan kesepakatan. Tim gabungan tersebut setuju besaran gaji hakim berkisar antara Rp 10,6 juta-Rp 11 juta ditambah tunjangan-tunjangan lain.

Menurutnya, draf Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan Presiden (Perpres) mengenai Status Kesejahteraan Hakim sebgai Pejabat Negara yang Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman itu masih menunggu perhitungan detail dari Menteri Keuangan. Nantinya, PP tersebut akan diserahkan kepada Menpen untuk ditandatangani Presiden. Selain gaji, tim gabungan juga mempertimbangkan beberapa tunjangan-tunjangan seperti perumahan, kendaraan, dan tunjangan kemahalan berdasarkan zona terpencilnya daerah. “Jadi Rp 10,6 juta itu adalah gaji hakim dan gaji sebagai pejabat negara,” jelas Ridwan, Selasa (24/7).


Adapun gaji tersebut, lanjut Ridwan merupakan gaji hakim tingkat pertama ditambah fasilitas-fasilitas Nantinya, gaji hakim dan tunjangan hakim ditambah tunjangan perumahan dan tunjangan kemahalan. Perbedaan besaran gaji ditentukan tiga faktor, berdasarkan jenjang karier, jabatan berdasarkan wilayah, berdasarkan kelas pengadilan.

Saat ini, antara Menkeu dengan tim gabungan masih terdapat perbedaan start gaji. Untuk hakim tingkat pertama, tim gabungan mengusulkan gaji berkisar Rp 8,5 juta-Rp 26 juta. Sementara Menkeu mengusulkan gaji berkisar Rp 6,9 juta-Rp 29 juta. Selanjutnya, Menkeu akan menghitung kembali besaran gaji dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Prinsipnya, hanya terjadi sedikit perbedaan antara Menkeu dengan tim gabungan.“Tidak berbeda jauh. Artinya start-nya Rp 10,6 ke atas gaji hakim plus tunjangan jabatan sebagai pejabat negara,” tuturnya.

Dengan kesepakatan kenaikan besaran gaji hakim, MA maupun KY menunjukkan perhatian yang sangat besar untuk upaya peningkatan kesejahteraan hakim sebagai pejabat negara. Menurutnya, ukuran besar kecil gaji adalah relatif. Namun yang pasti angka tersebut sudah jauh lebih tinggi dari gaji hakim saat ini yang hanya berkisar Rp 6 jutaan.

Ia menambahkan, PP ini hanya mengatur gaji hakim tingkat pertama dan tingkat banding. Untuk Hakim Agung, akan diatur tersendiri. Setelah ada PP ini maka akan aturan gaji hakim agung akan segera ditetapkan. “Sebab tidak mungkin kan gaji ketua pengadilan tinggi lebih tinggi dari Hakim Agung,” tandasnya.

Besaran pasti gaji hakim akan kembali diputuskan pada pertemuan selanjutnya. Ridwan menekankan, angkanya tidak akan jauh berbeda dengan angka yang sudah diusulkan saat ini.

Menpan Azwar Abubakar menambahkan, penyesuaian gaji hakim ini mulai berlaku pada tahun depan. Tahun ini, pemerintah baru menargetkan menyelesaikan Peraturan Pemerintahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.