Tahun depan, gaji pokok aparatur negara naik 5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik buat aparatur negara dan para pensiunan. Tahun depan pemerintah memutuskan akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%.

Kenaikan gaji itu demi peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.

"Melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Presiden Joko Wododo saat membacakan pidato nota keuangan 2019 di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/8).


Tak hanya itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki birokrasi kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Seperti e-procurement, satu data dan satu peta, serta penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik melalui mal pelayanan publik.

"Hal itu telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat," tambah Jokowi.

Sekadar tahu saja, pelaksanaan reformasi itu dilakukan di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat