JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pihaknya akan menjalankan komitmen, melakukan moratorium pegawai negeri sipil untuk lima tahun. Sehingga selama lima tahun, terhitung tahun 2015 pemerintah tidak akan menambah jumlah PNS. Namun itu akan dikecualikan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan tetap melakukan penambahan jumlah pegawai di DJP. "Itu khusus ya, pendapatan nasional itu kan dari pajak," ujar yuddy, Senin (22/12) di kantor Wakil Presiden, Jakarta. Menurut Yuddy, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin meningkatkan pendapatan dari pajak setiap tahunnya mulai 5%-10%. Oleh karenanya, dengan target pendapatan pajak Rp 100 triliun, pemerintah membutuhkan belanja modal kerjanya Rp 10 triliun. Salah satunya untuk penambahan pegawai. Sebab, menurutnya tidak mungkin meningkatkan pendapatan tanpa menambah pegawai pajak. Pembayaran pajak di Indonesia itu bukan di pungut tapi menggunakan sistem self assessment. Oleh karenanya, dengan pertimbangan itu maka moratorium akan berlaku untuk semua kementerian/lembaga terkecuali DJP. Namun demikian, berapa jumlah penambahan pegawai pajak yang disetujui tahun 2015 masih dihitung. Sebelumnya pihak DJP membutuhkan tambahan pegawai hingga 10.00 orang. "Belum tentu otomatis 10.000," katanya. Meski setuju, Yuddy mengharuskan DJP membuat kualifikasi pegawai yang dibutuhkan, yang disertai alasan yang tepat. nah, alasan-alasan itu harus bermuara pada target peningkatan penerimaan pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun depan hanya pegawai Pajak yang ditambah
JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menegaskan pihaknya akan menjalankan komitmen, melakukan moratorium pegawai negeri sipil untuk lima tahun. Sehingga selama lima tahun, terhitung tahun 2015 pemerintah tidak akan menambah jumlah PNS. Namun itu akan dikecualikan untuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah akan tetap melakukan penambahan jumlah pegawai di DJP. "Itu khusus ya, pendapatan nasional itu kan dari pajak," ujar yuddy, Senin (22/12) di kantor Wakil Presiden, Jakarta. Menurut Yuddy, pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin meningkatkan pendapatan dari pajak setiap tahunnya mulai 5%-10%. Oleh karenanya, dengan target pendapatan pajak Rp 100 triliun, pemerintah membutuhkan belanja modal kerjanya Rp 10 triliun. Salah satunya untuk penambahan pegawai. Sebab, menurutnya tidak mungkin meningkatkan pendapatan tanpa menambah pegawai pajak. Pembayaran pajak di Indonesia itu bukan di pungut tapi menggunakan sistem self assessment. Oleh karenanya, dengan pertimbangan itu maka moratorium akan berlaku untuk semua kementerian/lembaga terkecuali DJP. Namun demikian, berapa jumlah penambahan pegawai pajak yang disetujui tahun 2015 masih dihitung. Sebelumnya pihak DJP membutuhkan tambahan pegawai hingga 10.00 orang. "Belum tentu otomatis 10.000," katanya. Meski setuju, Yuddy mengharuskan DJP membuat kualifikasi pegawai yang dibutuhkan, yang disertai alasan yang tepat. nah, alasan-alasan itu harus bermuara pada target peningkatan penerimaan pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News