JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun depan. Untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi, pemerintah melakukan pembatasan.Keputusan tidak menaikkan harga BBM subsidi merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dalam penyusunan APBN 2012. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pembatasan konsumsi BBM subsidi diperuntukkan bagi mobil pribadi. Menurutnya, mekanisme pembatasan konsumsi BBM subsidi ini akan disusun oleh Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi. "Karena ada pembatasan terhadap mobil pribadi berarti harga BBM tidak naik," jelasnya pada akhir pekan lalu.Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat tidak mengucurkan seluruh jatah BBM subsidi 2012 sekaligus. Pemerintah akan menyimpan sebanyak 2,5 juta kiloliter dari jatah BBM subsidi tahun 2012 sebesar 40 juta kiloliter. Anny mengatakan, simpanan BBM subsidi sebesar 2,5 juta kiloliter ini hanya akan dipakai setelah ada evaluasi APBNP 2012 mendatang. Menurutnya, jika pembatasan berhasil anggaran subsidi BBM 2,5 juta kiloliter ini akan dialokasikan untuk belanja infrastruktur, anggaran pendidikan, dan cadangan risiko fiskal.Catatan saja, dalam APBN 2012 yang telah disepakati, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 168,559 triliun. Dari jumlah itu, subsidi BBM jenis tertentu dan LPG 3 kg sebesar Rp 123,599 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 44,96 triliun.Untuk memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM di tahun 2012 nanti, pemerintah juga telah menghapus pasal diskresi tentang penyesuaian harga BBM dalam UU APBN 2012. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penghapusan pasal diskresi penyesuaian harga BBM (akan) dihapus dalam APBN 2012 supaya tidak bias.Seperti diketahui, dalam UU APBN di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah dan DPR mencantumkan pasal mengenai diskresi penyesuaian harga BBM. Dengan pasal ini, pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika realisasi rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) naik 10% ketimbang asumsi makro.Dengan tidak adanya pasal diskresi ini, defisit anggaran berpotensi besar bila harga minyak mentah melebihi asumsi APBN 2012 yang sebesar US$ 90 per barel. Jika terjadi deviasi setiap US$ 1 di atas asumsi US$ 90 per barel, maka diperkirakan defisit anggaran membengkak sekitar Rp 430 miliar hingga Rp 530 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun depan, harga BBM subsidi tidak naik
JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tahun depan. Untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi, pemerintah melakukan pembatasan.Keputusan tidak menaikkan harga BBM subsidi merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR dalam penyusunan APBN 2012. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pembatasan konsumsi BBM subsidi diperuntukkan bagi mobil pribadi. Menurutnya, mekanisme pembatasan konsumsi BBM subsidi ini akan disusun oleh Kementerian Sumber Daya Mineral dan Energi. "Karena ada pembatasan terhadap mobil pribadi berarti harga BBM tidak naik," jelasnya pada akhir pekan lalu.Selain itu, pemerintah dan DPR juga sepakat tidak mengucurkan seluruh jatah BBM subsidi 2012 sekaligus. Pemerintah akan menyimpan sebanyak 2,5 juta kiloliter dari jatah BBM subsidi tahun 2012 sebesar 40 juta kiloliter. Anny mengatakan, simpanan BBM subsidi sebesar 2,5 juta kiloliter ini hanya akan dipakai setelah ada evaluasi APBNP 2012 mendatang. Menurutnya, jika pembatasan berhasil anggaran subsidi BBM 2,5 juta kiloliter ini akan dialokasikan untuk belanja infrastruktur, anggaran pendidikan, dan cadangan risiko fiskal.Catatan saja, dalam APBN 2012 yang telah disepakati, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 168,559 triliun. Dari jumlah itu, subsidi BBM jenis tertentu dan LPG 3 kg sebesar Rp 123,599 triliun dan subsidi listrik sebesar Rp 44,96 triliun.Untuk memastikan tidak akan ada kenaikan harga BBM di tahun 2012 nanti, pemerintah juga telah menghapus pasal diskresi tentang penyesuaian harga BBM dalam UU APBN 2012. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan penghapusan pasal diskresi penyesuaian harga BBM (akan) dihapus dalam APBN 2012 supaya tidak bias.Seperti diketahui, dalam UU APBN di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah dan DPR mencantumkan pasal mengenai diskresi penyesuaian harga BBM. Dengan pasal ini, pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika realisasi rata-rata harga minyak Indonesia (ICP) naik 10% ketimbang asumsi makro.Dengan tidak adanya pasal diskresi ini, defisit anggaran berpotensi besar bila harga minyak mentah melebihi asumsi APBN 2012 yang sebesar US$ 90 per barel. Jika terjadi deviasi setiap US$ 1 di atas asumsi US$ 90 per barel, maka diperkirakan defisit anggaran membengkak sekitar Rp 430 miliar hingga Rp 530 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News