KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong lebih banyak warga bersepeda dan menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang membuat jalur khusus bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda. Menariknya, jalur sepeda ini akan dibuat secara permanen menjadi jalur khusus, bila ada kendaraan lain yang kedapatan melintasi atau parkir menghalangi jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan jalur tersebut nantinya akan menjadi steril atau hanya untuk bersepeda, sementara aturan hukumnya bakal diresmikan setelah semua tahap selesai dibangun.
Bulan depan, kendaraan masuk jalur sepeda dipenjara 2 bulan atau didenda Rp 500.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong lebih banyak warga bersepeda dan menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang membuat jalur khusus bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda. Menariknya, jalur sepeda ini akan dibuat secara permanen menjadi jalur khusus, bila ada kendaraan lain yang kedapatan melintasi atau parkir menghalangi jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan jalur tersebut nantinya akan menjadi steril atau hanya untuk bersepeda, sementara aturan hukumnya bakal diresmikan setelah semua tahap selesai dibangun.