Bulan depan, kendaraan masuk jalur sepeda dipenjara 2 bulan atau didenda Rp 500.000



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna mendorong lebih banyak warga bersepeda dan menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini sedang membuat jalur khusus bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas sehari-hari dengan sepeda.

Menariknya, jalur sepeda ini akan dibuat secara permanen menjadi jalur khusus, bila ada kendaraan lain yang kedapatan melintasi atau parkir menghalangi jalur tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan jalur tersebut nantinya akan menjadi steril atau hanya untuk bersepeda, sementara aturan hukumnya bakal diresmikan setelah semua tahap selesai dibangun.


Baca Juga: Tilang elektronik di tol dan jalur Transjakarta tetap diterapkan tahun ini

"Kita sedang kejar proses pembangunan sekaligus sosialisasi dan sanksi bila melanggar. Jalur sepeda ini akan diresmikan 20 November 2019 nanti, jadi setelah resmi, baru sanksi hukum akan berlaku bagi kendaraan yang melanggar," kata Syafrin kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Syafrin menjelaskan untuk sanksi hukum akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian. Dasar pelanggarannya akan mengikuti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 284. Namun agar berbadan hukum, Syafrin mengakui memang dibutuhkan beberapa proses seperti kelengkapan marka dan juga membuat Peraturan Gubernur atau Pergub.

Baca Juga: Parkir sepeda akan disiapkan di halte Transjakarta dan stasiun KRL

"Betul, itu yang sedang kita lengkapi saat ini dan masih proses. Untuk marka sudah kita buat, tapi memang belum sepenuhnya karena proses pembangunan jalurnya sendiri masih dikerjakan," ujar Syafrin.

"Setelah semua jalur selesai, nanti akan dibuat Pergubnya lalu di sahkan langsung oleh Gubernur beberapa hari sebelum diresmikan, tujuannya setelah itu sah dan resmi, tindakan hukumnya bisa langsung berjalan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie