JAKARTA. Tahun 2013 mendatang, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2013 sebesar Rp 7,07 triliun. Anggaran tersebut naik 18% jika dibandingkan APBN 2012. Peningkatan alokasi anggaran ini diklaim sebagai bentuk kepercayaan terhadap KKP untuk menggenjot kinerja pembangunan kelautan dan perikanan. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C.Sutardjo mengatakan, sektor kelautan dan perikanan saat ini dinilai memiliki peran penting, karena berkontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
“Setiap KPA (kuasa Pengguna Anggaran) perlu pula menyusun langkah-langkah membina, memonitor dan mengendalikan penggunaan anggaran yang tertuang dalam DIPA, serta secara berkala menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sharif dalam acara serah terima DIPA 2013 di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/12). Tahun 2013 juga, KKP menargetkan indikator kinerja utama (IKU) yang meliputi fungsi ekonomi yang mencapai 66%, dari total anggaran dan fungsi lingkungan hidup dan pelayanan umum masing-masing sebesar 3% dan 25%. Di samping itu, KKP menjalankan fungsi pendidikan sebesar 6% yang merupakan bagian dari anggaran pendidikan nasional sebesar 20% dari APBN. Untuk fungsi ekonomi KKP mematok target pertumbuhan PDB perikanan sebesar 7%, produksi perikanan sebesar 18,49 juta ton, nilai ekspor hasil perikanan sebesar US$ 5 miliar, tingkat konsumsi ikan sebesar 35,14kg/kapita/tahun, serta nilai tukar nelayan dan pembudidaya ikan sebesar 110. Sedangkan target kinerja yang terkait dengan fungsi lingkungan hidup, yaitu, luas kawasan konservasi laut dan perairan yang dikelola secara berkelanjutan 3,647 juta hektare, jumlah pulau–pulau kecil termasuk pulau kecil terluar yang dikelola sebanyak 60 pulau, serta persentase wilayah perairan yang bebas IUU Fishing dan kegiatan-kegiatan yang merusak sebesar 41%. Sebagai gambaran, DIPA di lingkungan KKP tahun 2013 dilaporkan terdiri dari 10 DIPA Induk dan 887 DIPA Petikan. Adapun dari jumlah DIPA petikan tersebut, 94% berada di Satuan Kerja UPT, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beranjak dari hal itu, Sharif mengingatkan agar setiap unit kerja Eselon I segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang diperlukan bagi setiap Satker UPT dan Daerah. Hal itu ditujukan agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dilaksanakan sejak awal tahun, serta terarah pada pencapaian target-target kinerja output dan outcome prioritas. Sharif menekankan pentingnya setiap Satuan Kerja di lingkup KKP meningkatkan kesiapan pelaksanaan anggaran yang lebih matang lagi, sehingga peningkatan penyerapan anggaran menjadi lebih baik dan tercapainya kinerja output dan outcome. “Seiring dengan diserahkannya DIPA 2013 ini, maka setiap unit kerja Eselon I segera dapat memulai persiapan pelaksanaan kegiatan. Selain itu, bagi pejabat eselon II yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan dilakukan dengan baik dan benar sesuai peraturan perundangan,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Sharif mengapresiasi seluruh unit kerja Eselon I yang telah menyusun dokumen perencanaan dan penganggarannya secara tepat waktu, dengan data dukung yang lengkap dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat terdapat dua unit kerja di lingkup KKP yang alokasi anggarannya efektif, sehingga mendapatkan zero blokir/tanpa bintang. Kedua unit kerja tersebut adalah; Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), serta Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan (Badan Litbang KP). Terhitung sejak 2010 hingga 2011, KKP sukses dalam mempertahankan opini hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas akuntabilitas keuangan dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK). Sejalan dengan itu, KKP terus melakukan langkah perbaikan sebagai upaya memenuhi Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) menjadi nilai ‘A’ pada 2013.
Sebagai informasi, pada hari Senin (10/12) di Istana Negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara telah menyerahkan DIPA kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Presiden dalam arahannya, menyampaikan tiga point,
pertama, agar anggaran yang telah tersedia dilaksanakan dengan tepat, transparan dan akuntabel. Hal tersebut merupakan upaya dini untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran dan korupsi.
Kedua adalah, dalam melaksanakan pagu anggaran agar terbebas dari keragu-raguan, guna menghindari terjadinya kemandekan, yang berpotensi dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Ketiga, alokasi anggaran pemerintah adalah merupakan salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri