KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan KPK akan membuat pengajuan anggaran terkait pemberian hadiah untuk pelapor tindak korupsi. Hal tersebut terkait dengan telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “Itu soal pengajuan bisa diperkirakan paling untuk anggaran tahun depan,” ujar Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).
Tahun depan, KPK ajukan anggaran hadiah untuk pelapor kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang menyatakan KPK akan membuat pengajuan anggaran terkait pemberian hadiah untuk pelapor tindak korupsi. Hal tersebut terkait dengan telah ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut membahas tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta. “Itu soal pengajuan bisa diperkirakan paling untuk anggaran tahun depan,” ujar Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (14/10).