KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menggeber anggaran belanja, Pemprov DKI juga turut menggenjot sektor penerimaannya. Dari laman APBD DKI Jakarta, di 2018 Pemprov targetkan gaet Rp 44 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkat Rp 3 triliun dari target 2017 sebesar Rp 41 triliun. Kenaikan tersebut dioptimalkan Pemprov DKI Jakarta dari sektor peneriman pajak dimana tahun depan targetnya capai Rp 38 triliun, meningkat Rp 3 triliun dari tahun ini sebesar Rp 35 triliun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyebut, tahun depan hampir seluruh pendapatan dari pajak memang ditargetkan naik. “Hampir semua jenis pajak naik, meskipun angkanya bervariasi ada yang naik Rp 5 miliar, ada yang naik sampai Rp 500 miliar. PBB naik Rp 500 miliar, Pajak Hiburan naik Rp 100 miliar,” kata Edi saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/11). Dari data yang didapat KONTAN, pajak paling besar akan naik adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang meningkat hingga Rp 750 miliar menjadi 5,75 triliun pada tahun depan, dimana tahun ini ditargetkan Rp 5 triliun. “BBNKB tahun depan naik karena ada perubahan aturan, yang sebelumnya 10% menjadi 12,5% hingga 15%,” sambung Edi. Sementara soal PBB yang meningkat Rp 500 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 8 triliun menjadi Rp 8,5 triliun lantaran ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya di wilayah-wilayah komersial seperti kawasan Sudirman dan Thamrin. "PBB naik besar karena ada penyesuaian di daerah komersial seperti sudirman, thamrin naik NJOPnya, jalan tol juga kita naikan PBBnya. Selain itu kenaikan PBB juga dari yang melanggar SLS perijinan, nanti disentifnya kita sesuaikan," jelas Edi. Sementara itu Kepala Bidang Perencanan Pajak Daerah DKI Jakarta Yuandi belum bisa memastikan berapan kenaikan NJOP tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses kajian. “Belum bisa dipastikan karena saat ini sedang kita simulasikan. Dan itu pun masih akan tergantung wilayah karena di wilayah pusat dan satelit belum tentu sama kenaikannya,” kata Yuandi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Beberapa sektor pajak lainnya yang meningkat antara lain terjadi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hotel naik sebesar Rp 150 miliar, Pajak Restoran naik Rp 200 miliar, Pajak Parkir naik Rp 185 miliar, Pajak Penerangan Jalan naik Rp 400 miliar, pajak reklame naik Rp 250 miliar. Selain itu adapula target penerimaan pajak yang ditargetkan turun yaitu Pajak Rokok turun Rp 20 miliar menjadi Rp 540 miliiar, dimana sebelumnya ditargetkan Rp 580 miliar. Dikutip dari beritajakarta.id hingga 20 November 2017 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta telah capai Rp 32,1 triliun atau capai 91% dari target tahun ini sebesar Rp 35,3 triliun. Jumlah tersebut sendiri meningkat Rp 4 triliun pada 2016 dalam periode yang sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tahun depan, NJOP kawasan komersial DKI akan naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain menggeber anggaran belanja, Pemprov DKI juga turut menggenjot sektor penerimaannya. Dari laman APBD DKI Jakarta, di 2018 Pemprov targetkan gaet Rp 44 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkat Rp 3 triliun dari target 2017 sebesar Rp 41 triliun. Kenaikan tersebut dioptimalkan Pemprov DKI Jakarta dari sektor peneriman pajak dimana tahun depan targetnya capai Rp 38 triliun, meningkat Rp 3 triliun dari tahun ini sebesar Rp 35 triliun. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menyebut, tahun depan hampir seluruh pendapatan dari pajak memang ditargetkan naik. “Hampir semua jenis pajak naik, meskipun angkanya bervariasi ada yang naik Rp 5 miliar, ada yang naik sampai Rp 500 miliar. PBB naik Rp 500 miliar, Pajak Hiburan naik Rp 100 miliar,” kata Edi saat dihubungi KONTAN, Minggu (24/11). Dari data yang didapat KONTAN, pajak paling besar akan naik adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang meningkat hingga Rp 750 miliar menjadi 5,75 triliun pada tahun depan, dimana tahun ini ditargetkan Rp 5 triliun. “BBNKB tahun depan naik karena ada perubahan aturan, yang sebelumnya 10% menjadi 12,5% hingga 15%,” sambung Edi. Sementara soal PBB yang meningkat Rp 500 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 8 triliun menjadi Rp 8,5 triliun lantaran ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khususnya di wilayah-wilayah komersial seperti kawasan Sudirman dan Thamrin. "PBB naik besar karena ada penyesuaian di daerah komersial seperti sudirman, thamrin naik NJOPnya, jalan tol juga kita naikan PBBnya. Selain itu kenaikan PBB juga dari yang melanggar SLS perijinan, nanti disentifnya kita sesuaikan," jelas Edi. Sementara itu Kepala Bidang Perencanan Pajak Daerah DKI Jakarta Yuandi belum bisa memastikan berapan kenaikan NJOP tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses kajian. “Belum bisa dipastikan karena saat ini sedang kita simulasikan. Dan itu pun masih akan tergantung wilayah karena di wilayah pusat dan satelit belum tentu sama kenaikannya,” kata Yuandi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (24/11). Beberapa sektor pajak lainnya yang meningkat antara lain terjadi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hotel naik sebesar Rp 150 miliar, Pajak Restoran naik Rp 200 miliar, Pajak Parkir naik Rp 185 miliar, Pajak Penerangan Jalan naik Rp 400 miliar, pajak reklame naik Rp 250 miliar. Selain itu adapula target penerimaan pajak yang ditargetkan turun yaitu Pajak Rokok turun Rp 20 miliar menjadi Rp 540 miliiar, dimana sebelumnya ditargetkan Rp 580 miliar. Dikutip dari beritajakarta.id hingga 20 November 2017 realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta telah capai Rp 32,1 triliun atau capai 91% dari target tahun ini sebesar Rp 35,3 triliun. Jumlah tersebut sendiri meningkat Rp 4 triliun pada 2016 dalam periode yang sama. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News