JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang sebagai alternatif pembiayaan. OJK juga tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak agar rencana lekas bisa terwujud tahun depan. Sebelumnya isu ini sempat berkembang sejak 2011/2012 lalu. Bahkan kala itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap telah siap menerbitkan surat utang. Namun sejumlah kendala membuat Pemprov DKI Jakarta yang kala itu masih di bawah pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, mengurungkan niatnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyadari sejumlah kendala membuat penerbitan obligasi daerah belum bisa dilakukan. Kendala utama yang belum selesai hingga kini adalah proses audit keuangan pemerintah daerah.
Tahun depan, obligasi daerah bisa terbit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat utang sebagai alternatif pembiayaan. OJK juga tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak agar rencana lekas bisa terwujud tahun depan. Sebelumnya isu ini sempat berkembang sejak 2011/2012 lalu. Bahkan kala itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap telah siap menerbitkan surat utang. Namun sejumlah kendala membuat Pemprov DKI Jakarta yang kala itu masih di bawah pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, mengurungkan niatnya. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK menyadari sejumlah kendala membuat penerbitan obligasi daerah belum bisa dilakukan. Kendala utama yang belum selesai hingga kini adalah proses audit keuangan pemerintah daerah.