JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi sistem pelaksanaan jaminan sosial, prosedur kerja, investasi, klaim, risiko dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang. Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan publik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi fraud. “Kalau terdapat kelemahan, kami akan memberikan teguran,” ujarnya, kemarin. Pekan lalu, OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas BPJS. Penandatanganan dilakukan oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Chazali Situmorang, Ketua DJSN.
Tahun depan, OJK mulai awasi BPJS
JAKARTA. Tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan pengawasan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pemeriksaan tersebut akan meliputi sistem pelaksanaan jaminan sosial, prosedur kerja, investasi, klaim, risiko dan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang. Dumoly F Pardede, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan publik tersebut dimaksudkan untuk mengurangi potensi fraud. “Kalau terdapat kelemahan, kami akan memberikan teguran,” ujarnya, kemarin. Pekan lalu, OJK dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi pengawasan atas BPJS. Penandatanganan dilakukan oleh Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Chazali Situmorang, Ketua DJSN.