Tahun depan, Organda berlakukan e-ticketing



JAKARTA. Organisasi Angkutan Darat (Organda) memberlakukan tiket elektronik (e-ticketing) untuk menghindari potensi pelanggaran penaikan tarif tiket, terutama oleh perusahaan otobus pada hari-hari ramai atau "peak season", seperti Lebaran.

"Kami merasa prihatin dengan adanya pelanggaran tarif tiket pada musim Lebaran 2015 (1436 Hijriah), yang mengakibatnya diberikan sanksi tidak bisa beroperasi dari dua sampai delapan minggu," kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryanto usai konferensi pers "Penjatuhan Sanski Administrasi Pelanggaran Tarif Angkutan Lebaran Tahun 2015/1436 Hijriah" di Jakarta, Selasa (22/9).

Ateng mengatakan mulai awal 2016 akan dilakukan uji coba dan diharapkan sebelum Lebaran bisa segera diaplikasikan. "E-ticketing memberikan kepastian pembayaran, jadi tidak perlu lagi ada bayaran tambahan, misalkan harga tiket Rp100.000 sudah melingkupi semuanya," katanya.


Pasalnya, ada agen yang menjual tiket yang dinaikkan hingga 120 persen, terutama pada "peak season" yang dimainkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Menurut dia, upaya pemberlakuan "e-ticketing" efektif untuk menurunkan tingkat pelanggaran tarif yang pada tahun ini meningkat 100 persen jadi 26 PO dengan 56 bus, dari yang sebelumnya 18 PO dengan 31 bus.

Dia mengatakan dari seluruh PO Bus di bawah Organda, baru sekitar 10 persen yang menerapkan "e-ticketing".

Pasalnya, berdasarkan temuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tahun ini terdapat 26 perusahaan otobus (PO) dengan 56 bus yang melanggar tarif selama periode angkutan Lebaran 2014/1436 Hijriah.

Dikenakan sanksi administratif kepada 26 PO dan 56 kendaraan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan darat Kementerian Perhubungan Nomor SK.4290/AJ.004/DJRD/2015 tentang Sanksi Administratif kepada Perusahaan Otobus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melakukan Pelanggaran Tarif Batas Atas Pada Periode Angkutan Lebaran 2015 (1436 Hijriah.

Djoko mengatakan untuk pelarangan pengoperasian kendaraan sanksi berupa tidak diperbolehkan beroperasi dari satu hingga delapan minggu, sementara untuk pelarangan pengembangan usaha angkutan terdiri dari satu hingga delapan bulan.

Ada pun 26 PO yang dikenakan sanksi, antara lain Aladi, CV Minanga Expres, Dewi Sri Putr, Doa Ibu, Garuda Mas, Indonesia, Jaya Utama, Krui Putra, Kurnia Jaya, Lantra Jaya, Luragung Jaya, Madona, Maju Lancar, Menara Jaya dan Medeka Selain itu, Muara Dua Expres, PT Bhineka Cabang Cirebon, PT Dedy Jaya Lambang Perkasa, PT Dewi Sri, PT Putra Luragung Sakti, PT Putri Jaya Anugrah, PT Setia Negara, PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta, Putri Luragung, Sahabat dan Sinar Mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto