KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan bagi seluruh pegawai negara sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Tunjangan ini akan diberlakukan pada tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, belanja terutama pada belanja barang K/L dalam RAPBN 2021 yang sebesar Rp 355,7 triliun memiliki fleksibilitas. Menkeu menyebut, sebagai anggaran belanja barang yang termasuk di dalamnya seperti anggaran kegiatan perjalanan tidak muncul. Sebagai penggantinya, karena di tengah pandemi, pegawai-pegawai PNS di K/L masih harus melakukan kegiatan melalui work from home (WFH), sehingga dukungan tunjangan pulsa ini akan digunakan sebagai pengganti anggaran lain yang tidak muncul di tahun depan.
Tahun depan, pegawai K/L akan mendapatkan tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan bagi seluruh pegawai negara sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Tunjangan ini akan diberlakukan pada tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, belanja terutama pada belanja barang K/L dalam RAPBN 2021 yang sebesar Rp 355,7 triliun memiliki fleksibilitas. Menkeu menyebut, sebagai anggaran belanja barang yang termasuk di dalamnya seperti anggaran kegiatan perjalanan tidak muncul. Sebagai penggantinya, karena di tengah pandemi, pegawai-pegawai PNS di K/L masih harus melakukan kegiatan melalui work from home (WFH), sehingga dukungan tunjangan pulsa ini akan digunakan sebagai pengganti anggaran lain yang tidak muncul di tahun depan.