Tahun depan, pegawai K/L akan mendapatkan tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 per bulan bagi seluruh pegawai negara sipil (PNS) di seluruh kementerian/lembaga (K/L). Tunjangan ini akan diberlakukan pada tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, belanja terutama pada belanja barang K/L dalam RAPBN 2021 yang sebesar Rp 355,7 triliun memiliki fleksibilitas.

Menkeu menyebut, sebagai anggaran belanja barang yang termasuk di dalamnya seperti anggaran kegiatan perjalanan tidak muncul. Sebagai penggantinya, karena di tengah pandemi, pegawai-pegawai PNS di K/L masih harus melakukan kegiatan melalui work from home (WFH), sehingga dukungan tunjangan pulsa ini akan digunakan sebagai pengganti anggaran lain yang tidak muncul di tahun depan.


“Jadi kalau memang anggaran belanja ini tidak digunakan untuk kegiatan perjalanan dan lainnya maka dialihkan untuk tunjangan pulsa dan masih berada di dalam anggaran belanja barang 2021,” kata Sri Mulyani dalam live conference, Selasa (25/8).

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia bisa minus hingga 2% di kuartal III 2020

Menkeu menyebut, anggaran belanja barang ini memiliki fleksibilitas karena suasana yang sangat tidak normal seperti saat ini. Sehingga, belanja-belanja yang diperkirakan untuk aktivitas lainnya dan ternyata tidak berjalan. Namun kegiatan di dalam pemerintah harus terus berjalan.

“Sehingga ini menimbulkan biaya baru dalam kegiatan pemerintahan maka kita ubah dan mendukungnya agar tidak terjadi miss alokasi. Karena anggarannya ada tapi tidak dipakai. Sementara ada kebutuhan baru yang harus dilakulan,” tambah Menkeu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, kebijakan tunjangan pulsa bagi seluruh pegawai K/L sebesar Rp 200.000 ini akan ditetapkan pada bulan Agustus 2020.

“Ini sudah kami usulkan ke Menteri Keuangan menjadi Rp 200.000 dan apabila sudah disetujui maka akan ditetapkan pada bulan Agustus ini,” Jelas Askolani saat press conference secara daring.

Askolani menyebutkan, kebijakan tunjangan tersebut memang berlaku bagi seluruh pegawai K/L, namun kembali lagi ke masing-masing K/L tersebut untuk menunjuk pegawai mana saja yang patut diberikan selama melaksanakan tugas ditengah pandemi Covid-19.

Sehingga, untuk anggaran yang digelontorkan untuk tunjangan pulsa ini berbasis dari masing-masing pagu anggaran K/L.

“Jadi masing-masing K/L akan merelokasikan anggarannya untuk tunjangan pulsa dari pagu sesuai dengan kebutuhan pegawainya,” imbuh Askolani.

Baca Juga: Waduh, defisit APBN per Juli capai Rp 330 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat