KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan baru untuk pemerintah daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Beleid ini mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Materi SPM ini akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar. Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemdagri, Diah Indrajati mengatakan terkait hal tersebut Kemdagri tengah menjadwalkan sosialisasi agar bisa bersinergi dengan Kementerian/Lembaga yang mengampu SPM tesebut.
Tahun depan, Pemda wajib sediakan Standar Pelayanan Minimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menerbitkan baru untuk pemerintah daerah. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Beleid ini mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas, pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial. Materi SPM ini akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar. Pasal 11 aturan ini menegaskan Pemda wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara. Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemdagri, Diah Indrajati mengatakan terkait hal tersebut Kemdagri tengah menjadwalkan sosialisasi agar bisa bersinergi dengan Kementerian/Lembaga yang mengampu SPM tesebut.