KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru. “Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya.
Tahun depan, pemerintah membuka seleksi bagi guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun 2021 pemerintah akan membuka seleksi bagi guru honorer atau non-PNS untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah formasi yang dibuka sebanyak satu juta guru. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK, diperlukan persyaratan tertentu. Guru adalah pilar pendidikan, sehingga keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru. “Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi guru merupakan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kombinasi dari seluruh kompetensi ini mutlak diperlukan jika kita ingin menghasilkan peserta didik yang mandiri, bernalar kritis, dan kreatif,” ujarnya.