KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Target setoran pajak korporasi tersebut naik Rp 59,79 triliun dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun. Adapun target PPh badan Pasal 25/29 tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh badan terutama dipengaruhi meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha.
Tahun depan, pemerintah pasang target penerimaan pajak korporasi Rp 185,14 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Target setoran pajak korporasi tersebut naik Rp 59,79 triliun dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun. Adapun target PPh badan Pasal 25/29 tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan target penerimaan PPh badan terutama dipengaruhi meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha.