Tahun Depan, Pemerintah Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Terdaftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah serentak se-Indonesia pada Senin (4/12). Penyerahan sertifikat berlangsung secara daring dan luring di Istana Negara, Jakarta. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air. Hingga hari ini tercatat sudah 109 juta bidang tanah terdaftar.

Pemerintah menargetkan penyerahan sertifikat tanah pada tahun 2024 mencapai 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat.


Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Dirilis, Menteri ATR: Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

"Tadi saya bisik-bisik ke Pak Menteri ATR, 2024 total akan mencapai angka berapa kurang lebih? Ini yang janji bukan saya, (tapi) Pak Menteri ATR/BPN, kurang lebih 120 juta sertifikat artinya kurang 6 juta," tuturnya dalam Peluncuran Sertifikat Tanah Elektronik di Istana Negara Jakarta, Senin (4/12).

Penyerahan sertifikat di Istana Negara Jakarta diberikan pada 10 perwakilan penerima yang terdiri dari tujuh perwakilan masyarakat dan tiga penerima sertifikat aset instansi pemerintah. Ketiga penerima sertifikat aset pemerintah yang hadir di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Berbeda dari penyerahan sertifikat sebelumnya, kali ini sertifikat yang diserahkan kepada 10 perwakilan penerima merupakan Sertifikat Tanah Elektronik yang baru diluncurkan presiden dalam kesempatan yang sama. 

Lebih lanjut Jokowi menerangkan, sertifikat yang diterima masyarakat bisa dipakai untuk menambah modal usaha melalui lembaga keuangan formal. Namun, ia mengingatkan agar modal usaha yang didapat masyarakat digunakan secara bijak. 

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan, dari hasil penyertifikatan tanah sejak tahun 2017 senilai Rp 5.988 triliun.

"Dan 96%nya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan," terangnya.

Baca Juga: HGU Disebut Bukan Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya

Ia juga melaporkan, Kementerian ATR/BPN telah menemukan formula sebagai bentuk penyelesaian hambatan dalam pendaftaran tanah, utamanya untuk tanah ulayat, tumpang tindih antara masyarakat dengan aset negara, dan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan. 

"Terobosan yang telah dilakukan untuk tanah ulayat adalah dengan memberikan Hak Pengelolaan (HPL) bagi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatra Barat dan Papua," jelas Hadi.

Adapun terhadap permasalahan penguasaan masyarakat di atas tanah aset negara seperti tanah aset BUMN/BUMD/BMN, Kementerian ATR/BPN menerapkan skema pemberian Hak Guna Bangunan kepada masyarakat di atas HPL. Hal ini telah diterapkan di Kawasan Wonorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi