KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap memungut pajak perusahaan digital asing dengan menggunakan skema pajak transaksi elektronik (PTE). Pemungutan PTE berasal dari nilai transaksi gross perusahaan digital asing. Pungutan PTE bisa direalisasikan, sebab saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PTE. “Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh perusahaan digital asing dari Indonesia berdasarkan setoran PPN-nya yang sudah lebih dulu diterapkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (1/12).
Tahun depan, pemerintah tarik pajak transaksi elektronik perusahaan digital asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bersiap memungut pajak perusahaan digital asing dengan menggunakan skema pajak transaksi elektronik (PTE). Pemungutan PTE berasal dari nilai transaksi gross perusahaan digital asing. Pungutan PTE bisa direalisasikan, sebab saat ini pemerintah sudah menunjuk puluhan perusahaan digital asing sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN). Basis data PPN inilah yang akan digunakan otoritas fiskal untuk menarik PTE. “Secara estimasi kita bisa katakan income yang diperoleh perusahaan digital asing dari Indonesia berdasarkan setoran PPN-nya yang sudah lebih dulu diterapkan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (1/12).