Tahun depan, penghitungan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) flat dan non-flat



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah akan menerapkan sistem nominal bantuan flat dan non-flat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun depan. Skema itu diharapkan bisa mengejar target angka kemiskinan sebesar 9% di 2019.

Menteri Sosial Idrus Marham menjelaskan, sejatinya skema itu menyesuaikan dengan beban masing-masing keluarga. "Misalnya dalam satu keluarga memiliki empat anak yang semuanya sekolah, sementara di keluarga lain hanya memiliki dua anak yang belum sekolah. Jelas itu kan bebannya lebih berat keluarga yang memiliki empat anak kan?" ungkap dia saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (24/7).

Kendati begitu, dia mengaku belum ada jumlah tertentu yang diterapkan pemerintah untuk skema ini. Tapi Idrus mengaku, jumlah yang saat ini dibahas adalah Rp 3,4 juta per tahun untuk batas maksimum dan Rp 2 juta per tahun untuk batas minimum per keluarga.


Jumlah tersebut diakuinya naik dibanding tahun ini yang hanya sebesar Rp 1,8 juta per tahun per keluarga. Maka dari itu pemerintah menganggarkan dana PKH di tahun depan naik hampir dua kali lipat.

"Dari 2018 yang sebesar Rp 17 triliun menjadi Rp 31 triliun di tahun depan," tambah Idrus.

Hal itu diklaimnya telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Meski begitu, Mensos menegaskan, walaupun angaran naik jumlah penerima PKH tidak akan ditambah. "Sama seperti tahun ini yang sebanyak 10 juta, hanya saja di 2019 indeks penerimanya di tambah," kata Idrus.

Adapun sebelumnya, Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan skema tersebut dinilai langkah yang tepat untuk menekan angka kemiskinan. Sebab, persoalan di tiap keluarga itu berbeda-beda. Sehingga diharapkan target angka kemiskinan 9% di tahun depan bisa tercapai dari sekarang 9,8%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia