JAKARTA. Target penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dikerek menjadi Rp 100 triliun sampai Rp 120 triliun mulai tahun 2016. Pemerintah menaikkan target ini seiring dengan pemangkasan bunga KUR menjadi 9% dari tahun ini 12%. Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, pemerintah menaikkan volume target KUR untuk merespon antusiasme pelaku usaha terhadap program KUR karena bunga dipangkas. "Pemerintah telah menyediakan dana melalui APBN untuk subsidi bunga sebesar Rp 10,5 triliun dan Imbal Jasa Penjaminan (IJP) sebesar Rp 2,1 triliun," katanya.
Kementerian Koperasi dan UKM telah memanfaatkan dan bekerja sama dengan Lembaga Pendamping (Business Development Services) yang tersebar di 27 provinsi. Sekitar 1.125 tenaga pendamping akan membantu pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) untuk dapat mengakses program KUR ke perbankan. "Demikian juga dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang tersebar di 42 PLUT dengan tenaga pendamping sebanyak 252 orang untuk menyukseskan KUR," katanya. Target volume KUR tahun depan lebih besar 300% dibanding target tahun ini yaitu Rp 30 triliun. Tahun ini bunga KUR di kisaran 12%, lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 22%, untuk KUR mikro. KUR pada 2015 mulai diluncurkan pertengahan Agustus 2015 dan sampai dengan 5 Oktober 2015, telah tersalurkan sebesar Rp 4,35 triliun kepada 267.686 nasabah. Braman menambahkan, hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk direlaksasi terhadap aturan KUR antara lain tentang kriteria nasabah dan sektor usaha yang dapat dibiayai KUR serta mekanisme penyaluran KUR. "Dalam Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 sektor usaha yang dapat dibiayai oleh KUR adalah pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan perdagangan yang terkait tiga sektor sebelumnya," katanya. Ia menambahkan, ke depan diperlukan relaksasi agar seluruh sektor usaha produktif yang dapat dibiayai dengan KUR bisa lebih luas.
Selain itu KUR harus bisa diberikan kepada sektor usaha produktif dari keluarga yang memiliki penghasilan tetap. "Kriteria calon peminjam KUR mikro tidak dikaitkan dengan UU Nomor 20 tahun 2008, cukup didasarkan pada besaran plafon maksimum sebesar Rp 25 juta untuk usaha
feasible namun belum layak perbankan (
unbankable), misalnya PKL dan Warteg ini produktif," katanya. Ia juga menyoroti perlunya relaksasi dalam hal penyaluran KUR melalui lembaga keuangan lain yang hendaknya dapat dilayani melalui mekanisme
channeling maupun
executing, misalnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Koperasi atau Plasma. (Hanni Sofia Soepardi) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia