Tahun depan, program ekstensifikasi pajak tak berubah



JAKARTA. Tahun depan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan, ekstensifikasi dan intensifikasi pada sektor yang sama. Jika ada sektor baru, Ditjen Pajak mengaku malah repot.Direktur Ekstensifikasi dan Intensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo menjelaskan, instansinya bakal kembali menggunakan basis karyawan, profesi, dan properti. "Fokus utama properti seperti mall dan high rise building," katanya kepada KONTAN, Rabu (22/9).Hartoyo bilang ketiga sektor itu masih potensial karena jumlahnya banyak. Namun, dia tidak menutup kemungkinan untuk menyisir pelaku usaha dengan basis e-commerce.Asal tahu saja, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak ini untuk menggenjot penerimaan pajak. Tahun ini, pemerintah menargetkan target penerimaan pajak sebesar Rp 755,69 triliun. Jumlah itu terdiri dari target penerimaan pajak penghasilan sebesar Rp 414,49 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 309,33 triliun, pajak bumi bangunan Rp 27,67 triliun, dan pajak lainnya Rp 4,20 triliun. Untuk tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp 839,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can