KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bakal mulai berjalan awal tahun 2022. "(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6). Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Tahun depan, program jaminan kehilangan pekerjaan mulai berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bakal mulai berjalan awal tahun 2022. "(Dimulainya penyelenggaraan program JKP) awal tahun depan (2022), sekitar bulan Maret," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6). Anwar mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Permenaker tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).