KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk memasukkan plastik ke dalam klasifikasi barang kena cukai, tampaknya segera menjadi kenyataan. Pemerintah menargetkan tahun depan aturan cukai plastik akan berlaku. Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyampaikan kabar baik terkait barang kena cukai baru itu. Kata Heru, seluruh jenis plastik bakal dikenakan cukai paling cepat tahun depan, ini berkembang dari rencana awal yang hanya mengenakan cukai terhadap kantong plastik.
Padahal, Heru mengaku pemerintah sebetulnya sudah siap mengimplementasikan cukai plastik sebelum pandemi corona virus disease 2019 (Covid) merebak. Hanya saja, dengan kondisi ekonomi yang berdampak akibat pandemi membuat otoritas cukai mengulur waktu penerapan instrumen pengendalian konsumsi tersebut. “Pemerintah sudah melakukan koordinasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah final. Nah, setelah ada keputusan Komisi XI DPR, kabar baikknya tidak hanya kantong plastik tapi semua jenis plastik juga termasuk dengan barang kena cukai lainnya,” kata Heru dalam penjelasannya di konferensi pers APBN, Selasa (16/9) kemarin. Sedangkan untuk barang kena cukai lainnya, masih dalam proses kajian Kemenkeu dengan kementerian terkait. Terakhir, Kemenkeu menyampaikan tambahan barang kena cukai lainnya yakni cukai karbondioksida dan minuman berpemanis. “Kajian ini harus dibuatkan roadmap setelah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait termasuk juga kepada pengusaha dan pihak lainnya,” ujar Heru.
Di sisi lain Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan perluasan barang kena cukai di tahun depan akan membantu agenda reformasi perpajakan. Terlebih bisa menyokong penerimaan negara selanjutnya. Adapun pemerintah menargetkan tahun depan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 207,75 triliun-Rp 219,89 triliun, tumbuh 1%-6% dibandingkan prediksi realisasi tahun ini sebesar Rp 205,7 triliun. “Ini juga tergantung daripada dukungan DPR untuk memperluas basis pajak, terutama untuk barang kena cukai yang mungkin akan kita perluas pada tahun 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Banggar DPR RI, Kamis (18/6). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto