JAKARTA. Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja. Penghapusan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga dilarang memberlakukan honorarium mulai 1 Januari 2014 mendatang. Memang untuk tahun 2011-2013 ini masih ada kementerian atau lembaga yang memberlakukan sistem honorarium, tapi di tahun depan ini akan resmi dilarang.
Tahun depan, sistem honorarium PNS dihapus
JAKARTA. Pemerintah akan menghapus sistem honor bagi pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan akan memusatkan seluruh pembayaran honorer ke tunjangan kinerja. Penghapusan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2014. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga dilarang memberlakukan honorarium mulai 1 Januari 2014 mendatang. Memang untuk tahun 2011-2013 ini masih ada kementerian atau lembaga yang memberlakukan sistem honorarium, tapi di tahun depan ini akan resmi dilarang.