Tahun depan, stimulus bagi UMKM akan dilanjutkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan melanjutkan stimulus kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tahun depan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Adapun anggaran yang digelontorkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp 27 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk subsidi bunga UMKM, Imbal Jasa Penjaminan (IJP) UMKM, serta program dukungan UMM lainnya. Selain itu anggaran tersebut sebagian juga digunakan IJP korporasi.

Namun, alokasi anggaran tersebut lebih rendah dibandingkan dengan PEN 2021 sebesar Rp 162,4 triliun. Selain itu, beberapa stimulus yang ada di tahun ini, tak jadi rencana pemerintah di tahun depan seperti Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).


Selain itu, stimulus penempatan dana pemerintah di perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan tak masuk dalam agenda stimulus UMKM pada 2022. Padahal, stimulus ini bertujuan agar perbankan makin rajin menyalurkan kredit kepada UMKM. 

Selain itu, dalam kluster insentif perpajakan, pemerintah juga tak lagi memberikan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran stimulus yang diberikan tahun depan telah mempertimbangkan kondisi adanya pemulihan ekonomi di tahun depan. Sehingga, beberapa stimulus dicabut perlahan pada 2022. 

Baca Juga: PPKM berlangsung 2 bulan, begini dampaknya terhadap perekonomian

Menkeu berhadap, dengan besaran stimulus yang diberikan pelaku usaha khsusnya UMKM tetap dapat terbantu, sejalan dengan ekonomi tahun depan yang diharapkan terakselerasi di rentang pertumbuhan 5%-5,5% year on year (yoy).

Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan menyayangkan adanya pemangkasan anggaran PEN di tahun depan. Pasalnya, dengan realisasi PEN pada 2020 ada 30 juta UMKM yang menikmatinya.

Setali tiga uang, di tahun depan, diperkirakan, makin sedikit UMKM yang ditolong oleh pemerintah. “Kelanjutan pemulihan ekonomi membutuhkan peran UMKM artinya kalau anggaran dikurangi pemerintah sebaiknya memberi insentif yang tak jauh berbeda dengan 2021 melihat situasi yang belum menentu akibat pandemi,” ujar Anggawira kepada Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Kendati demikian, Anggawira berhadap dengan minimnya pemberian stimulus kepada UMKM. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekonomi bisa berjalan sesuai dengan outlook tahun depan. 

Di sisi lain, Anggawira menambahkan, pemerintah dapat mengatur ulang ketentuan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Ia berhadap tahun depan ambang batas pengenaanya dapat ditingkatkan dari aturan yang berlaku saat ini yakni dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 9,6 miliar.

Selanjutnya: Smesco targetkan digitalisasi 158.000 UMKM hingga tahun 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .