KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun dalam APBN 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun. Pertumbuhan target penerimaan PPh Pasal 23 tersebut paling tinggi dibandingkan pos pendapatan PPh non-migas lainnya, antara lain, PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%). Sementara itu, target PPh Pasal 25/29 lebih rendah 4,24% dari target tahun ini, sedangkan PPh Pasal 21 turun 0,58%. Secara keseluruhan, tahun depan proyeksi penerimaan PPh non-migas senilai Rp 638 triliun, koreksi tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 sebesar Rp 638,52 triliun.
Tahun depan, target setoran PPh pasal 23 tumbuh paling tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mematok target setoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 40,22 triliun dalam APBN 2021. Angka tersebut tumbuh 5,9% dibandingkan proyeksi penerimaan tahun ini senilai Rp 37,84 triliun. Pertumbuhan target penerimaan PPh Pasal 23 tersebut paling tinggi dibandingkan pos pendapatan PPh non-migas lainnya, antara lain, PPh Pasal 22 (3,8%), PPh Pasal 22 Impor (4,3%), PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (0,2%), PPh Pasal 26 (1,7%), dan PPh final (1,8%). Sementara itu, target PPh Pasal 25/29 lebih rendah 4,24% dari target tahun ini, sedangkan PPh Pasal 21 turun 0,58%. Secara keseluruhan, tahun depan proyeksi penerimaan PPh non-migas senilai Rp 638 triliun, koreksi tipis 0,08% dari outlook realisasi 2020 sebesar Rp 638,52 triliun.