KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12%. Angka ini lebih rendah dibandingkan rerata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini sebesar 12,5%. Usut punya usut, ternyata kenaikkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tahun depan lebih rendah daripada kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun ini. Adapun untuk tarif cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%. Angka ini naik 2,5%-4,5%, sebab seluruh tarif cukai SKT di tahun ini tidak naik.
Tahun depan, tarif cukai rokok sigaret kretek tangan naik paling kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan rata-rata sebesar 12%. Angka ini lebih rendah dibandingkan rerata kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun ini sebesar 12,5%. Usut punya usut, ternyata kenaikkan tarif cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tahun depan lebih rendah daripada kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun ini. Adapun untuk tarif cukai SKT golongan IA sebesar 3,5%, SKT golongan IB 4,5%, SKT golongan II 2,5%, dan SKT golongan III 4,5%. Angka ini naik 2,5%-4,5%, sebab seluruh tarif cukai SKT di tahun ini tidak naik.