Tahun depan, transaksi reksadana bisa online



JAKARTA. Transaksi reksadana bakal semakin mudah. Mulai tahun depan, investor bisa membeli dan menjual reksadana secara online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid tentang tata cara subscription dan redemption unit penyertaan reksadana secara elektronik. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face untuk redemption secara elektronik. Alhasil, investor bisa bertransaksi tanpa perlu repot datang langsung ke manajer investasi atau agen penjual reksadana.

Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, selain manajer investasi, agen penjual efek reksadana (APERD) berbentuk badan hukum yang diatur dalam draf aturan APERD juga bisa melakukan transaksi reksadana secara online. "Transaksi online ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum sehingga perseorangan nantinya tidak diperkenankan," kata Nurhaida, Senin (23/12).


Perusahaan berbadan hukum tersebut juga harus memiliki infrastruktur informasi dan teknologi (IT) yang mendukung transaksi online. Perusahaan pun harus memiliki mitigasi risiko yang jelas. "Ketentuan ini mengatur sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara transaksi reksadana secara online," kata dia.

Menurut Nurhaida, surat edaran tersebut sedang dalam tahap penyampaian ke dewan komisioner. Setelah dewan komisioner setuju, draf beleid akan disampaikan ke publik dan pelaku lewat website.

Tahap selanjutnya, publik dan pelaku pasar akan memberikan masukan kepada OJK. "Ketika masukan dari pelaku pasar sudah masuk, kami akan kembali melakukan pembahasan internal serta melakukan sosialisasi," papar Nurhaida.

Penerbitan aturan ini diperkirakan bisa menambah jumlah investor, basis investor serta pengembangan produk investasi. Nurhaida mengaku, mayoritas investor berasal dari Jakarta dan Pulau Jawa. Padahal, potensi investor di wilayah lain seperti Kalimantan dan Sulawesi cukup besar.

Minimnya jumlah kantor cabang manajer investasi dan agen penjual reksadana di kota setempat mengakibatkan investor sulit tersentuh. Pasalnya, aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) V.D.10 terkait prinsip mengenal nasabah, yang berlaku saat ini mewajibkan proses tatap muka dalam transaksi reksadana.

Bahana TCW Investment Management telah menerapkan investasi secara online melalui platform-nya bernama SINAR atau Berinvestasi Benar. Direktur Utama Bahana TCW Investment Management, Edward Lubis mengatakan, dengan SINAR calon investor dimudahkan untuk mengenali, merancang dan berinvestasi sesuai waktu luang dan uang yang tersedia.

Dia mengaku, saat ini sumbangan SINAR memang masih kecil di bawah 1% dari total dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp 20,01 triliun. Namun, dia optimistis, transaksi melalui SINAR bakal meningkat tahun depan. "Target kami tahun depan jumlah akun SINAR bisa mencapai 3.000 akun," tutur Edward.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati