JAKARTA. Transaksi reksadana bakal semakin mudah. Mulai tahun depan, investor bisa membeli dan menjual reksadana secara online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid tentang tata cara subscription dan redemption unit penyertaan reksadana secara elektronik. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face untuk redemption secara elektronik. Alhasil, investor bisa bertransaksi tanpa perlu repot datang langsung ke manajer investasi atau agen penjual reksadana. Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, selain manajer investasi, agen penjual efek reksadana (APERD) berbentuk badan hukum yang diatur dalam draf aturan APERD juga bisa melakukan transaksi reksadana secara online. "Transaksi online ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum sehingga perseorangan nantinya tidak diperkenankan," kata Nurhaida, Senin (23/12).
Tahun depan, transaksi reksadana bisa online
JAKARTA. Transaksi reksadana bakal semakin mudah. Mulai tahun depan, investor bisa membeli dan menjual reksadana secara online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun beleid tentang tata cara subscription dan redemption unit penyertaan reksadana secara elektronik. Aturan yang akan diterbitkan dalam bentuk surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaksanaan pertemuan langsung atau face to face untuk redemption secara elektronik. Alhasil, investor bisa bertransaksi tanpa perlu repot datang langsung ke manajer investasi atau agen penjual reksadana. Kepala Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, selain manajer investasi, agen penjual efek reksadana (APERD) berbentuk badan hukum yang diatur dalam draf aturan APERD juga bisa melakukan transaksi reksadana secara online. "Transaksi online ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbentuk badan hukum sehingga perseorangan nantinya tidak diperkenankan," kata Nurhaida, Senin (23/12).