KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, peningkatan ini dikarenakan adanya wajib pajak yang baru terdaftar di tahun ini. Ini tak termasuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).
Tahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, peningkatan ini dikarenakan adanya wajib pajak yang baru terdaftar di tahun ini. Ini tak termasuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). "Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).