Tahun ini, ada 18,3 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan. Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, peningkatan ini dikarenakan adanya wajib pajak yang baru terdaftar di tahun ini. Ini tak termasuk wajib pajak  yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/3).


Meski terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, tetapi DJP masih mematok target terdapat 85% wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan. Artinya, ditargetkan terdapat 15,5 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang patuh melaporkan SPT tahunan di tahun ini.

Tahun lalu, rasio kepatuhan pelaporan SPT hanya sebesar 71% atau hanya 12,55 juta wajib pajak dari 17,65 juta wajib pajak wajib SPT. Meski lebih rendah dari target tahun lalu, tetapi Hestu optimistis rasio kepatuhan tahun ini meningkat.

"Rasanya data wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan tahun ini lebih akurat, sehingga persentase kepatuhannya harus lebih baik dari tahun lalu yang hanya 71%," tutur Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat