JAKARTA. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, perusahaan importir wajib mendirikan industri atau pabriknya di dalam negeri, terhitung tiga tahun sejak aturan ini diterbitkan. Nah, vendor teknologi asal Taiwan, Asus, mengaku telah mempersiapkan diri sejak jauh hari menjalankan aturan ini. “Kami sudah lama rencanakan untuk pembangunan pabrik ini. Tinggal tunggu peraturan resmi pemerintah turun,” kata Juliana Chen, Country Product Group Asus Indonesia, Selasa (21/4). Juliana bilang, dalam pembangunan tersebut, pihaknya akan menggandeng perusahaan elektronik dalam negeri. Kabar yang yang beredar, Asus akan menjalin kerjasama dengan PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), sebuah perusahaan asal Batam yang bergerak dalam bidang usaha industri perakitan alat-alat elektronik.
Tahun ini, Asus siap bangun pabrik di Indonesia
JAKARTA. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3M-DAG/PER/8/2013 tentang ketentuan impor telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet, perusahaan importir wajib mendirikan industri atau pabriknya di dalam negeri, terhitung tiga tahun sejak aturan ini diterbitkan. Nah, vendor teknologi asal Taiwan, Asus, mengaku telah mempersiapkan diri sejak jauh hari menjalankan aturan ini. “Kami sudah lama rencanakan untuk pembangunan pabrik ini. Tinggal tunggu peraturan resmi pemerintah turun,” kata Juliana Chen, Country Product Group Asus Indonesia, Selasa (21/4). Juliana bilang, dalam pembangunan tersebut, pihaknya akan menggandeng perusahaan elektronik dalam negeri. Kabar yang yang beredar, Asus akan menjalin kerjasama dengan PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), sebuah perusahaan asal Batam yang bergerak dalam bidang usaha industri perakitan alat-alat elektronik.