KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan tidak ada eksekusi mati pada 2017 karena terkendala faktor yuridis. "Sebenarnya saya sudah gatal ingin melakukan itu (eksekusi)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, di Jakarta Selatan, Selasa. Ia menjelaskan faktor yuridis yang menjadi kendala untuk melaksanakan eksekusi mati jilid IV itu, banyak terpidana mati bisa mengajukan grasi tanpa ada batas waktu atau melakukan upaya Permohonan Kembali (PK) berulang kali.
Tahun ini dipastikan tak ada hukuman mati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan tidak ada eksekusi mati pada 2017 karena terkendala faktor yuridis. "Sebenarnya saya sudah gatal ingin melakukan itu (eksekusi)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, di Jakarta Selatan, Selasa. Ia menjelaskan faktor yuridis yang menjadi kendala untuk melaksanakan eksekusi mati jilid IV itu, banyak terpidana mati bisa mengajukan grasi tanpa ada batas waktu atau melakukan upaya Permohonan Kembali (PK) berulang kali.