Tahun ini, Ditjen Pajak punya 17 juta wajib pajak lapor SPT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan jumlah target wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Di tahun 2017 sejumlah 12.501.362 juta WP menyampaikan SPT dari total 16,6 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Yon Arsal menyatakan, dari pencapaian itu, pihaknya melihat kemungkinan ada penambahan jumlah WP baru.

“Kurang lebih 17 juta yang wajib lapor SPT tahun ini. Karena kemarin 16 juta kan. Dengan ada WP baru itu tambahan sekitar 30-40%, 17 juta lah kurang lebih,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Yon Arsal di Jakarta, Senin (29/1).

Berdasarkan data Ditjen Pajak, rasio kepatuhan wajib pajak sepanjang 2017 tercatat sebesar 72,60%, atau 96,8% dari target yang dipatok sebesar 75%. Rasio kepatuhan pajak tahun ini meningkat cukup tajam dari tahun lalu yang hanya mencapai 63,15%.

Meskipun rasio kepatuhan ini meningkat cukup tajam, realisasi penyampaian SPT 2017 menurun dari tahun lalu yang mencapai 12.735.463 laporan.

Penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini disebabkan oleh keputusan pemerintah menaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga banyak wajib pajak yang tidak diharuskan untuk melaporkan SPT kepada otoritas pajak.

Pada tahun ini, keterbukaan informasi atau AEoI yang berlaku pada pertengahan tahun diperkirakan akan bisa mendongkrak angka rasio kepatuhan. Sebab, pihaknya akan memetakan potensi-potensi wajib pajak yang selama ini belum teroptimalisasi.

“Kami akan distribusikan, menggunakan peta potensi di daerah masing-masing. Kalau melihat realisasi OP, itu Rp 7,83 triliun. Tahun ini (dengan adanya AEoI) mungkin Rp 10 triliun bisa,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto