KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan jumlah target wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Di tahun 2017 sejumlah 12.501.362 juta WP menyampaikan SPT dari total 16,6 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Yon Arsal menyatakan, dari pencapaian itu, pihaknya melihat kemungkinan ada penambahan jumlah WP baru. “Kurang lebih 17 juta yang wajib lapor SPT tahun ini. Karena kemarin 16 juta kan. Dengan ada WP baru itu tambahan sekitar 30-40%, 17 juta lah kurang lebih,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Yon Arsal di Jakarta, Senin (29/1).
Tahun ini, Ditjen Pajak punya 17 juta wajib pajak lapor SPT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menaikkan jumlah target wajib pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Di tahun 2017 sejumlah 12.501.362 juta WP menyampaikan SPT dari total 16,6 juta WP yang wajib menyampaikan SPT. Yon Arsal menyatakan, dari pencapaian itu, pihaknya melihat kemungkinan ada penambahan jumlah WP baru. “Kurang lebih 17 juta yang wajib lapor SPT tahun ini. Karena kemarin 16 juta kan. Dengan ada WP baru itu tambahan sekitar 30-40%, 17 juta lah kurang lebih,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Yon Arsal di Jakarta, Senin (29/1).