KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi untuk memisahkan atau melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi perusahaan sendiri. Sepanjang tahun ini, OJK mencatat terdapat empat perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off unit usaha syariahnya. "Terdiri atas satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa, dua unit syariah perusahaan asuransi umum, dan satu unit syariah perusahaan reasuransi,” kata Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11). Sebagai catatan, tenggat pemisahan atau spin off UUS perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Tahun ini, empat perusahaan asuransi melakukan spin off unit usaha syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi untuk memisahkan atau melakukan spin off unit usaha syariah (UUS) menjadi perusahaan sendiri. Sepanjang tahun ini, OJK mencatat terdapat empat perusahaan asuransi yang telah melakukan spin off unit usaha syariahnya. "Terdiri atas satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa, dua unit syariah perusahaan asuransi umum, dan satu unit syariah perusahaan reasuransi,” kata Jurubicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Selasa (20/11). Sebagai catatan, tenggat pemisahan atau spin off UUS perusahaan asuransi telah ditetapkan hingga Oktober 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.