Tahun ini, IKNB bakal koleksi SBN Rp 204,9 T



JAKARTA. Nilai surat berharga negara (SBN) yang bakal dikoleksi industri keuangan non bank (IKNB) tahun ini diperkirakan bakal mencapai Rp 204,91 triliun. Jumlah kepemilikan SBN oleh sektor IKNB tersebut meningkat 57% dari tahun lalu Rp 147,04 triliun. Pendorongnya yaitu kewajiban Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi sektor IKNB untuk mengoleksi SBN dalam keranjang investasinya. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK menjelaskan, OJK telah menetapkan selama empat tahun mendatang dimulai tahun ini porsi kepemilikan SBN di IKNB. Rinciannya, 2016 sebesar Rp 204,91 triliun. Lalu tahun 2017, sebesar Rp 230,86 triliun. Tahun 2018 sebesar Rp 247,17 triliun, 2019 sebesar Rp 265,47 triliun. Terakhir tahun 2020 senilai Rp 286,20 triliun.

Angka ini berpatokan pada kenaikan kepemilikan SBN pada tahun kedua yang mana OJK menaikkan porsi SBN sebesar 10% untuk sektor perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum. Lebih lanjut, Dumoly menyebut serapan SBN minimal pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 57,86 triliun. Nah, kewajiban kepemilikan SBN diharapkan bisa membantu stabilisasi sistem pasar keuangan. Masuknya IKNB memiliki SBN diharapkan membuat investor lokal juga tergerak untuk berada di pasar modal. "Supaya produk pasar modal juga laku dan tidak harus bersaing dengan bunga deposito yang tinggi. Di sini peranan sektor IKNB amat dibutuhkan untuk kepemilikan SBN," kata Dumoly, Selasa (19/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan