Jakarta. Sebagai negara anggota G-20, sektor jasa keuangan Indonesia harus dinilai secara berkala oleh International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia. Penilaian itu dilakukan setiap lima tahun dan akan jatuh pada tahun 2016 ini. Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, proses penilaian itu dinamakan Financial Sector Assesment Program (FSAP). "Kita akan dinilai secara komperhensif dari berbagai aspek," kata Muliaman, Jumat (29/4) di Jakarta. Terutama untuk melihat kemampuan sektor jasa keuangan nasional dalam menghadapi ancaman risiko sistemik. Adapun penilaian yang akan dilakukan meliputi, pemenuhan jasa keuangan nasional atas standard internasional, dalam hal ini Basel III.
Tahun ini, IMF & Worldbank evaluasi perbankan RI
Jakarta. Sebagai negara anggota G-20, sektor jasa keuangan Indonesia harus dinilai secara berkala oleh International Monetery Fund (IMF) dan Bank Dunia. Penilaian itu dilakukan setiap lima tahun dan akan jatuh pada tahun 2016 ini. Menurut Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad, proses penilaian itu dinamakan Financial Sector Assesment Program (FSAP). "Kita akan dinilai secara komperhensif dari berbagai aspek," kata Muliaman, Jumat (29/4) di Jakarta. Terutama untuk melihat kemampuan sektor jasa keuangan nasional dalam menghadapi ancaman risiko sistemik. Adapun penilaian yang akan dilakukan meliputi, pemenuhan jasa keuangan nasional atas standard internasional, dalam hal ini Basel III.