KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bakal menyesuaikan tarif layanan jalan bebas hambatan miliknya di semester II-2019. Manajemen JSMR menyebut penyesuaian tarif ini sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada. Hanya saja, dirinya belum merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).
Tahun ini, Jasa Marga (JSMR) akan sesuaikan tarif enam ruas jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bakal menyesuaikan tarif layanan jalan bebas hambatan miliknya di semester II-2019. Manajemen JSMR menyebut penyesuaian tarif ini sesuai dengan UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga Tbk mengatakan, pengajuan usulan penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan peraturan UU yang ada. Hanya saja, dirinya belum merinci berapa kenaikan tarif yang diajukan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).