JAKARTA. Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementrian Perindustrian (Kemperin) akan memberlakukan 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk industri di tahun 2014. Pertimbangannya adalah untuk meningkatkan daya saing dan keamanan konsumen. Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kemperin mengatakan, berlakunya ASEAN Economic Community pada 2015 nanti membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Sebab, sudah tak ada lagi hambatan tarif bea masuk. Agar tak bebas diberondong produk impor, instrumen non tariff barrier seperti SNI mutlak diperlukan. Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa lebih mudah mengisi pasar domestik. "SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujar Anshari, Rabu (8/1).
Tahun ini, Kemperin mewajibkan 66 SNI
JAKARTA. Persaingan industri yang makin sengit membuat Kementrian Perindustrian (Kemperin) akan memberlakukan 66 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beberapa produk industri di tahun 2014. Pertimbangannya adalah untuk meningkatkan daya saing dan keamanan konsumen. Anshari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kemperin mengatakan, berlakunya ASEAN Economic Community pada 2015 nanti membuat produk industri dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Sebab, sudah tak ada lagi hambatan tarif bea masuk. Agar tak bebas diberondong produk impor, instrumen non tariff barrier seperti SNI mutlak diperlukan. Dengan begitu, produk lokal yang menerapkan SNI bisa lebih mudah mengisi pasar domestik. "SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri," ujar Anshari, Rabu (8/1).