JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani tiga bank perkreditan rakyat (BPR) yang terindikasi terkena kasus pidana perbankan pada tahun ini. Tiga BPR tersebut adalah BPR Muaro Paiti, Sumatera Barat, BPR Syariah Hidayah Jakarta, dan BPR Carano Nagari Sumetera Barat. Menurut Direktur Group Litigasi Lembaga Penjamin Simpanan LPS, Arie Budiman, jumlah BPR yang terindikasi terlibat tindak pidana di tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, jumlahnya menurun. Pada tahun lalu, menurut Arie, jumlah BPR yang terlibat masalah pidana mencapai enam BPR. “Beberapa BPR tersebut terlibat kasus kredit dan deposito fiktif, serta beberapa pelanggaran risiko kehati-hatian,” kata Arie kepada KONTAN, Senin (16/11).
Tahun ini, LPS tangani tiga BPR nakal
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani tiga bank perkreditan rakyat (BPR) yang terindikasi terkena kasus pidana perbankan pada tahun ini. Tiga BPR tersebut adalah BPR Muaro Paiti, Sumatera Barat, BPR Syariah Hidayah Jakarta, dan BPR Carano Nagari Sumetera Barat. Menurut Direktur Group Litigasi Lembaga Penjamin Simpanan LPS, Arie Budiman, jumlah BPR yang terindikasi terlibat tindak pidana di tahun ini jika dibandingkan tahun lalu, jumlahnya menurun. Pada tahun lalu, menurut Arie, jumlah BPR yang terlibat masalah pidana mencapai enam BPR. “Beberapa BPR tersebut terlibat kasus kredit dan deposito fiktif, serta beberapa pelanggaran risiko kehati-hatian,” kata Arie kepada KONTAN, Senin (16/11).