KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai, tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi industri hasil tembakau (IHT). Paling tidak, terdapat dua beban berat yang mesti dipikul. Pertama, kebijakan tarif cukai yang eksesif sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kedua, krisis akibat pandemi Covid-19 yang membuat rontok perekonomian nasional. Belum sampai pada tahap pemulihan, kini IHT dihadapkan pada rencana pemerintah yang hendak menaikkan kembali tarif cukai di tahun 2021. Berdasarkan data dari Euromonitor, kemampuan daya beli masyarakat masih rendah, sementara harga rokok tergolong tinggi terhadap pendapatan masyarakat Indonesia, yaitu 2,9%. Pekerja di Indonesia harus bekerja lebih lama 60 menit dibandingkan dengan pekerja negara lainnya untuk memperoleh 1 bungkus rokok.
Tahun ini menjadi tahun berat bagi industri industri rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai, tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi industri hasil tembakau (IHT). Paling tidak, terdapat dua beban berat yang mesti dipikul. Pertama, kebijakan tarif cukai yang eksesif sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kedua, krisis akibat pandemi Covid-19 yang membuat rontok perekonomian nasional. Belum sampai pada tahap pemulihan, kini IHT dihadapkan pada rencana pemerintah yang hendak menaikkan kembali tarif cukai di tahun 2021. Berdasarkan data dari Euromonitor, kemampuan daya beli masyarakat masih rendah, sementara harga rokok tergolong tinggi terhadap pendapatan masyarakat Indonesia, yaitu 2,9%. Pekerja di Indonesia harus bekerja lebih lama 60 menit dibandingkan dengan pekerja negara lainnya untuk memperoleh 1 bungkus rokok.