Tahun ini, Menkeu siapkan dua kebijakan baru industri asuransi



JAKARTA. Menteri Keuangan akan menerbitkan dua kebijakan baru yang akan mengawal aturan main industri asuransi nasional di tahun ini.Kedua kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK terkait pengelolaan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Kedua, PMK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini, rancangan dua kebijakan baru tersebut sedang menunggu masukan dari berbagai asosiasi terkait. “Materinya sudah siap, cuma belum secara legal. Insyaallah tahun ini,” katanya.PMK terkait pengelolaan investasi, perusahaan asuransi dan reasuransi mewajibkan perusahaan memiliki unit kerja atau pegawai yang bertugas secara khusus melakukan fungsi pengelolaan investasi. Selain itu, perusahaan yang memiliki paling kurang 50% dari portofolio investasi yang dikelola dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang lulus ujian wakil manajer investasi dari Panitia Standar Profesi Pasar Modal.Sementara, PMK tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi mewajibkan pemenuhan tingkat solvabilitas minimal 120% dari modal minimum berbasis risiko. Kewajiban ini juga meliputi semua kewajiban perusahaan, termasuk kewajiban dalam bentuk cadangan teknis.Deputy Chief Executive Officer Allianz Life Indonesia, Handojo G Kusuma menyambut baik rencana pemerintah ini. Karena, dia menilai, upaya tersebut tidak hanya akan menertibkan pelaku industri asuransi, tetapi juga melindungi nasabah.“Pada akhirnya kebijakan tersebut akan mendorong pertumbuhan positif untuk industri asuransi itu sendiri,” ujarnya, kemarin.Namun, Handojo menilai pada masa transisi nanti bakal mengalami sedikit hambatan, khususnya pada kebijakan yang mengatur pengelolaan investasi. Pasalnya, industri asuransi perlu melakukan berbagai penyesuaian tanpa mengesampingkan prinsip dasar investasi, yakni pengembangan dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News