KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sepanjang tahun 2019 ini pihaknya sudah menerbitkan 15 aturan dan ketentuan baru terkait bank syariah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan aturan tersebut meliputi 8 peraturan untuk Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Baca Juga: Bank syariah BUMN sambut baik POJK sinergi perbankan yang baru
"Dan ada 7 aturan syariah dan konvensional, tujuannya agar perbankan syariah lebih berkembang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (9/12). Adapun, rincian aturan baru yang dikeluarkan OJK sepanjang tahun ini yakni. Terbaru, POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah yang dirilis tanggal 19 November 2019. Lalu, pada 29 November 2019 OJK menerbitkan POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang kualitas aset produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif BPRS. Baca Juga: OJK prediksi target pertumbuhan pembiayaan setinggi 7% tidak akan tercapai Lalu, POJK Nomor 1/POJK.03/2019 tentang penerapan fungsi audit intern pada bank umum yang terbit 29 Januari 2019. POJK Nomor 11/POJK.03/2019 tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritisasi aset bagi bank umum yang terbit 28 Maret 2019. Pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan otoritas jasa keuangan yang masuk dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2019 terbit pada 5 April 2019. Dan untuk BPRS yang terbit pada 29 April 2019 dalam POJK Nomor 13 tahun 2019.