Tahun ini, OJK terbitkan aturan IPO UMKM



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melakukan penawaran umum saham perdana (IPO).

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan merevisi aturan mengenai IPO UMKM, termasuk merevisi nilai minimum aset yang dapat IPO. "Aturan ini diharapkan tahun ini sudah terbit," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/3).

Saat ini, OJK memiliki Peraturan OJK (POJK) Nomor IX C7 terkait Pedoman Mengenai bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum oleh Perusahaan Menengah atau Kecil.


Dalam beleid itu, jumlah minimal aset bagi perusahaan UMKM yang dapat IPO sebesar Rp 100 miliar. Sementara efek yang ditawarkan maksimal Rp 40 miliar.

Dalam beleid yang baru nanti, OJK akan membagi perusahaan yakni skala menengah dan skala kecil. Nilai aset minimal perusahaan skala kecil diturunkan menjadi Rp 50 miliar. Sementara perusahaan dengan minimal aset Rp 100 miliar masuk dalam skala menengah.

"Sehingga bisa menampung perusahaan yang memang baru merintis," ujarnya. OJK juga tidak mengharuskan perusahaan tersebut sudah membukukan laba bersih.

Sementara jumlah maksimal efek yang ditawarkan juga bakal direvisi. "Rencananya tidak kami batasi hanya dapat melepas Rp 40 miliar. Bisa lebih. Sehingga bisa mendapat dana maksimal dari publik," kata dia.

OJK juga akan mempermudah administrasi perusahaan skala kecil dan menengah yang akan IPO misalnya soal penerbitan prospektus. "Nantinya penerbitan prospektus bisa disampaikan lewat web saja," imbuhnya.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, untuk menjamin saham IPO yang dilepas tetap likuid, BEI akan membuat market maker yang bisa menjaga likuiditas saham tersebut. Selain itu, BEI juga akan membuat papan pencatatan sendiri untuk perusahaan skala UMKM.

Untuk tahap awal, BEI sudah mendirikan IDX Incubator bagi perusahaan rintisan (startup) berbasis digital. Beberapa program yang terdapat di IDX Incubator diantaranya berupa pelatihan (training), bimbingan (monitoring), akses pendanaan (funding access) dan penyelenggaraan acara (event) yang berkaitan dengan startup.

Setelah dilakukan seleksi dari 65 startup yang mendaftar di IDX Incubator, terpilih 24 startup yang bergabung di IDX Incubator. Namun, pendaftaran IDX Incubator akan tetap dibuka untuk memberi kesempatan startup dari berbagai sektor untuk bergabung dengan IDX Incubator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto