Tahun ini Pegadaian genjot bisnis gadai syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian menggenjot bisnis gadai syariah. Perusahaan gadai ini menargetkan pertumbuhan pembiayaan gadai syariah sebesar 22% tahun ini. Sedangkan pembiayaan konvensional membidik sebesar 14%.

Direktur Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, Pegadaian menyalurkan pinjaman hingga bulan Mei 2019 lalu mencapai Rp 74,2 triliun. Dari jumlah itu, gadai syariah menyumbang porsi 16%.

“Target bulan Mei 2019 sudah tercapai, 102% untuk target outstanding. Hingga bulan Mei 2019, outstanding pinjaman Pegadaian mencapai Rp 43,4 triliun. Untuk syariah kami targetkan lebih tinggi karena banyak produk baru berbasis syariah seperti yang kami punya Rahn Tasjily, Amanah dan Arrum Haji dengan menggadaikan emas,” ujar Harianto kepada Kontan.co.id, Rabu (19/06).


Untuk mencapai target, Pegadaian akan menekankan produk syariah melalui channeling langsung dengan jaringan gadai konvensional. Dengan cara ini diharapkan dapat memuluskan dalam memasarkan produk syariah seperti Rahn Tasjily, Amanah dan Arrum Haji.

Saat ini Pegadaian telah memiliki sekitar 700 outlet syariah dari total 4.500 outlet Pegadaian.

Tahun ini Pegadaian tidak akan menambah gerai dan akan memaksimalkan pemasaran melalui digital untuk transaksi atau pengajuan pinjaman. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan porsi bisnis pegadaian di sektor Syariah.

Dalam pemasaran, channeling produk syariah jadi mudah karena masih satu induk perusahaan. Rencananya Pegadaian juga akan bekerjasama dengan beberapa perusahaan seperti e-commerce. Nantinya produk gadai syariah akan dikolaborasikan sehingga nasabah lebih mudah mengakses produk dari pegadaian .

“Saat ini, ada produk syariah baru yang sedang kami godok untuk pembiayaan umroh, namanya Arrum Umroh dengan berbasis pembiayaan gadai bisa gadai regular, bisa tabungan emasnya dijadikan hak guna untuk pembiayaan umrah,”jelasnya.

Produk sebelumnya yang telah meluncur yaitu Rahn Tasjily. Produk ini telah mendapatkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sasaran produk ini adalah nasabah mikro seperti petani yang memiliki sawah namun tidak bersifat gadai atau fisudia.

“Nantinya bukan hanya nilai tanah itu kami lihat, akan tetapi nilai sewa atau ekonomi. Dengan demikian jika tanah produktif tentu menghasilkan uang yang bisa membayar pinjaman nantinya terdapat risiko gagal bayar,” kata Harianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat