Tahun Ini, Pemerintah Akan Mulai Tunjuk Marketplace Lokal Sebagai Pemungut Pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Adapun saat ini aturan mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah.

Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan.

"Untuk penunjukan marketplace lokal menjadi pemungut pajak akan dilakukan setelah PMK yang mengatur hal tersebut terbit. Saat ini RPMK-nya masih dalam proses pembahasan," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).


Bonar menjelaskan, nantinya dalam PMK tersebut akan mengatur mengenai syarat-syarat marketplace yang bisa ditunjuk sebagai pemungut, baik itu nilai transaksi maupun jumlah traffic yang saat ini sedang dibahas. 

Baca Juga: Perekonomian Indonesia Dinilai Relatif Less Connected dengan Ekonomi Global

Tak lupa, pemerintah juga melibatkan para pihak yang terkait dalam penyusunannya, seperti para pelaku usaha marketplace.

"Syarat penunjukannya antara lain traffic transaksi yang difasilitasi dan mampu untuk melakukan pemungutan pajak. Mungkin (PMK) akan diterbitkan tahun ini (Semester I)," ungkap Bonar.

Untuk diketahui, jenis pajak yang akan dipungut adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Adapun PPN adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh merchant, sedangkan PPh yang dipungut oleh platform e-commerce adalah PPh merchant.

Sebelumnya, Bonar memastikan bahwa rencana pemerintah yang akan menunjuk marketplace local sebagai pemungut pajak tidak akan memberatkan marketplace tersebut. Untuk itu, pemungutan dan penyetoran pajak akan dibuat sesederhana mungkin. Kemudian, nilai pajak yang dipungut juga relatif kecil.

"Pertanyaannya, Pak Bonar berapa yang dipungut oleh si marketplace, apakah 11%? Tidak, karena yang dipungut mereka itu hanya bagian kecil saja dulu. Karena kan kita tahu yang belanja-belanja ini adalah orang-orang pribadi. Makanya dia sebagai pemungut, kita gak akan minta dia mungut 11%. Enggak, dengan tarif tertentu saja nanti, kecil," jelas Bonar dalam Webinar Kebijakan Pajak E-Commerce, Kamis (22/9) tahun lalu.

Baca Juga: BI Proyeksikan Transaksi Digital Banking Capai Rp 67.600 Triliun pada Tahun Depan

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan seluruh marketplace yang ditunjuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Untuk itu, Ia memastikan tidak ada perubahan sistem administrasi PPN saat kebijakan tersebut akan berlaku.

"Kita berusaha sedemikian rupa tidak mengubah sistem, yang sudah ada itu saja kita kelola," kata Bonar.

Asal tahu saja, rencana marketplace sebagai pemungut pajak merupakan turunan dari pasal 32A UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Dalam UU tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi seperti platform e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli