KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Adapun saat ini aturan mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan. "Untuk penunjukan marketplace lokal menjadi pemungut pajak akan dilakukan setelah PMK yang mengatur hal tersebut terbit. Saat ini RPMK-nya masih dalam proses pembahasan," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).
Tahun Ini, Pemerintah Akan Mulai Tunjuk Marketplace Lokal Sebagai Pemungut Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan akan mulai menunjuk marketplace lokal sebagai pemungut pajak pada tahun ini. Adapun saat ini aturan mengenai kebijakan tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah. Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan akan rampung pada Semester I-2023. Setelah itu, implementasi penunjukan marketplace lokal sebagai pemungut pajak baru bisa dilakukan. "Untuk penunjukan marketplace lokal menjadi pemungut pajak akan dilakukan setelah PMK yang mengatur hal tersebut terbit. Saat ini RPMK-nya masih dalam proses pembahasan," ujar Bonar kepada Kontan.co.id, Senin (20/2).