KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik Lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Tahun ini, PNS boleh pakai mobil dinas untuk mudik Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik Lebaran. Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman. Kali ini, para PNS diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.